Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut Marzuki
Usman dkk: “Pasar modal (Capital Market) didefinisikan sebagai
perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik itu menurut modal sendiri (stock) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan
swasta (private sectors).
Menurut Tjipto Darmadji, pasar modal adalah
pasar untuk aset keuangan jangka panjang yang diperdagangkan dalam bentuk utang atau modal. Menurut Hadi (2013:10) definisi pasar modal adalah sebagai bentuk pasar, pasar modal merupakan sarana atau wadah untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Pasar Modal (capital market) pada prinsipnya merupakan pasar sekuritas jangka panjang baik berbentuk hutang maupun ekuitas serta berbagai produk turunannya.Dimana jenis sekuritas di pasar modal Indonesia di kelompokkan ke dalam bentuk berikut, yaitu : sekuritas di pasar ekuitas, sekuritas di pasar
obligasi, sekuritas di pasar derivatif, dan reksa dana menurut Tandelilin,
(2010).
Melakukan investasi di pasar modal setidaknya harus
memperhatikan dua hal, yaitu: keuntungan yang akan diperoleh dan risiko yang mungkin terjadi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar
modal adalah tempat bertemunya antara pihak yang kelebihan dana
(investor) dengan pihak yang memerlukan dana baik perusahaan ataupun pemerintah dengan cara memperjual belikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainnya melalui perdagangan efek. Dan para investor dapat menyalurkan dana yang dimilikinya untuk melakukan penanaman modal kepada perusahaan dengan melakukan
pembelian instrumen surat-surat berharga yang diperdagangkan oleh
perusahaan di pasar modal. Bagi emiten yang memperoleh dana dari investor, penyebaran kepemilikan surat berharga yang luas akan mendorong perusahaan melakukan transparansi laporan keuangan dan kegiatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada pemilik perusahaan, dalam hal ini yaitu para pemegang saham atau investor. Sehingga akan mendorong perusahaan menuju terciptanya good corporate governance.
Peran Pasar Modal
Dalam perekonomian nasional, pasar modal memiliki peran yaitu:
(1) Sebagai lembaga perantara (lembaga intermediasi) keuangan selain bank;
(2) Memungkinkan para pemodal berpartisipasi di kegiatan bisnis yang menguntungkan;
(3) Mempermudah kegiatan bisnis mendapat dana dari pihak luar dalam rangka perluasan kegiatan keuangan;
(4) Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis ekonomi dari kegiatan keuangan dan
(5) Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki pada pihak lain.
Manfaat Pasar Modal
a. Manfaat Pasar Modal Bagi Investor
1) Sebuah nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi, peningkatan tersebut terlihat pada bertambahnya harga saham yang mencapai capital gain.
2) Memperoleh pembagian dividen bagi memegang saham.
3) Mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jika diadakan RUPS diadakan bagi pemegang saham.
4) Dapat dengan mudah mengganti dengan instrumen investasi yang dapat meminimalisir terjadinya resiko.
b. Manfaat Pasar Modal Bagi Lembaga Penunjang
1) Menuju kearah professional di dalam memberikan pelayanan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2) Sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel.
3) Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang.
4) Likuiditas efek semakin tinggi.
c. Manfaat Pasar Modal Bagi Pemerintah
1) Mendorong laju pembangunan.
2) Mendorong investasi.
3) Penciptaan lapangan kerja.
Posting Komentar
Posting Komentar